Berita  

Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Tersangka Kasus Peras Jaksa Kejati DKI

Polda Metro Jaya telah menetapkan LS, seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa LS dituduh melakukan pemerasan dengan cara mengirim beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada seorang jaksa Kejati DKI pada 27 Mei 2025. Pelaku kemudian meminta untuk bertemu dengan jaksa tersebut namun langsung ditolak karena alasan kesibukan.

Dari tangan LS, Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu tas, surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta. LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan ancaman membuka rahasia, sebagaimana diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. LS juga mengaku sebagai wartawan saat ditangkap oleh Tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan melalui pengikutannya dalam persidangan serta melalui pesan WhatsApp dengan tuduhan dan intimidasi terhadap jaksa. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link