Polair Polres Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kapal kayu dengan nama lambung Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 yang memuat 29 jerigen solar subsidi ditangkap saat mencoba menyelundupkan BBM tersebut tanpa izin resmi dari Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pihak kepolisian menduga solar ilegal tersebut ditujukan untuk dijual ke kapal nelayan Australia yang sedang beroperasi di Perairan Tanimbar.
Kapal tersebut milik seorang warga dengan inisial A (37) dari Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya menyatakan bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBN tanpa memiliki rekomendasi resmi. Selama pemeriksaan, puluhan jerigen berisi solar tanpa dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi ditemukan di atas kapal. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut.
Para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanimbar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait perdagangan BBM ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty dengan pendampingan Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar. Melepaskan aktivitas ilegal seperti perdagangan BBM illegal menjadi fokus utama untuk mencegah kerugian yang lebih besar.