Berita  

Gerebek BPOM: Pabrik Obat Herbal Ilegal di Klaten, 1 Tersangka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait melakukan razia di lima lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpanan obat dan bahan alam ilegal. Sarana yang digunakan untuk produksi tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki NIB dan CPOTB. Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa produk ilegal tersebut dicurigai diproduksi dengan menggunakan BKO dan menampilkan nomor registrasi BPOM palsu.

Pemilik fasilitas tersebut, berinisial AT (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Tim PPNS BPOM berhasil menyita produk obat ilegal berupa tablet warna putih dan kuning, kaplet Rheumakap palsu yang mengandung deksametason, serta berbagai jenis OBA lainnya dengan total mencapai nilai Rp2,84 miliar. Selain itu, razia juga dilakukan di Kudus dan berhasil mengamankan ratusan ribu kemasan produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp855 juta.

Produk ilegal yang ditemukan di kedua lokasi tersebut diduga telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, baik secara konvensional maupun melalui penjualan online. PPNS BPOM masih terus menyelidiki kedua kasus ini yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran obat ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link