Baznas Jabar Angkat Isu Dugaan Korupsi & Pelapor Tersangka ITE

Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) memberikan tanggapan terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai yang melaporkan penyelewengan dana hingga akhirnya menjadi tersangka UU ITE, Tri Yanto. Menurut Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, hasil audit investigasi dari Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar tidak menemukan bukti terkait dugaan penyelewengan zakat dan korupsi dana hibah APBD sebagaimana yang diungkapkan oleh Tri Yanto.

Achmad juga menegaskan bahwa pemberhentian Tri Yanto bukan terkait dengan laporan dugaan korupsi yang dilaporkannya, tetapi karena sejumlah tindakan ketidakdisiplinan yang dilakukan. Dia menegaskan bahwa Baznas Jabar tetap berkomitmen terhadap prinsip anti-korupsi, tata kelola yang transparan, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana umat.

Selain itu, LBH Bandung juga mencatat bahwa Tri Yanto telah melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Jabar, namun informasi terkait perkembangan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Tri Yanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan tuduhan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia, sesuai dengan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE.

LBH Bandung menyatakan bahwa penetapan Tri Yanto sebagai tersangka dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap seorang whistleblower, yang seharusnya dilindungi dalam menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran atau kejahatan. Meskipun demikian, Baznas Jabar tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap melakukan pembuktian secara transparan terkait tuduhan yang disampaikan.

Source link

Exit mobile version