Kejati Sumut Bantah Jaksa Deli Serdang Minta Uang: Fakta Terkini

Kasus pembacokan Jaksa Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, muncul dengan dugaan terkait permintaan uang oleh korban terhadap pelaku kriminal. Alpa Patria Lubis alias Kepot, otak di balik pembacokan tersebut, mengklaim bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta uang Rp138 juta dan burung sebagai imbalan untuk meringankan tuntutan. Kejati Sumut menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan belum terbukti kebenarannya. Meskipun demikian, Kejati Sumut masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif sebenarnya di balik pembacokan tersebut.

Dedi Pranoto, kuasa hukum Kepot, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dimanfaatkan oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Uang sebesar Rp138 juta diberikan kepada Jaksa tersebut untuk meringankan tuntutan. Namun, Kejati Sumut menyatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang melibatkan Kepot. Selain itu, polisi telah menangkap tiga tersangka, termasuk Alpa Patria Lubis alias Kepot, sebagai otak dan eksekutor pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang. Peristiwa tragis ini terjadi di perkebunan sawit pada tanggal 24 Mei 2025.

Selain itu, tim penyidik Kejati Sumut juga sedang mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta terkait motif dibalik pembacokan tersebut. Adre dari Kejati Sumut menegaskan bahwa tuduhan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga belum terbukti kebenarannya. Meskipun demikian, berbagai pihak terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kebenaran di balik insiden tragis tersebut. Jadi, perkembangan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link

Exit mobile version