Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang berinisial AM (46) dan HSG (37) yang diduga terlibat. AM dan HSG berhasil ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Kombes Rudi Rifani dari Dirreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan penangkapan AM yang membawa BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan pelaku, polisi menemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM. Setelah memeriksa AM, petugas kemudian menangkap HSG di rumahnya, di mana ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar yang diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.Ini adalah upaya keras polisi dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.