Komisi V DPR akan menggelar rapat dengan koalisi pengemudi ojek online (ojol) untuk membahas regulasi baru menyusul tuntutan mereka. Rapat tersebut dijadwalkan pada Senin pekan depan. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan tuntutan koalisi ojol terlebih dahulu sebelum mengatur regulasi terkait angkutan online. Hingga saat ini, angkutan online belum diatur dalam undang-undang. Komisi V DPR akan membuka peluang untuk menggabungkan regulasi ojol dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau membuat undang-undang baru tentang sistem transportasi nasional. Demo pengemudi ojol juga terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akan mempelajari empat tuntutan pengemudi daring untuk ditindaklanjuti pemerintah provinsi dan disampaikan ke pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi pengemudi ojol sedang meningkat, memperlihatkan dorongan untuk regulasi yang lebih adil bagi mereka. Ini memberikan gambaran situasi terbaru di Indonesia terkait regulasi ojol.
Rapat DPR dan Pengemudi Ojol Bahas Regulasi Baru

Read Also
Recommendation for You
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…