Berita  

Baleg DPR Berkomitmen Selesaikan RUU PPRT dalam 4 Bulan

Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selesai dalam tiga hingga empat bulan ke depan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan bahwa RUU PPRT telah mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia berharap pembahasan tidak akan terlalu memakan waktu lama. Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU PPRT bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan perwakilan ahli di kompleks parlemen. Salah satu masukan yang dibahas dalam RUU PPRT adalah tentang batas masa kerja bagi pekerja rumah tangga. RUU ini akan mengatur perjanjian tertulis terkait batas masa kerja tersebut. Bob juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi dari kelompok buruh dalam penyusunan RUU untuk menghindari kritik dari masyarakat terkait proses legislasi di DPR. RUU PPRT diharapkan dapat segera disahkan sebagai bentuk dukungan dari DPR dan Prabowo kepada buruh, sesuai dengan janji yang telah diberikan sebelumnya.

Source link

Exit mobile version