Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang dipimpin oleh Hasan Nasbi mengklarifikasi isu seputar penggunaan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di setiap daerah. Menurut Hasan, kebijakan ini merupakan bentuk kerja sama antara lembaga-lembaga terkait tanpa adanya kondisi darurat yang memerlukan intervensi bersenjata. Dia menjelaskan bahwa MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan adalah upaya kolaborasi antar lembaga yang umum dilakukan. Hasan juga menyebutkan bahwa lembaga negara lain seperti Badan Gizi Nasional (BGN) juga pernah melibatkan TNI dalam beberapa kerjasamanya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap lembaga negara memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga lain. Sebelumnya, TNI telah menerapkan kebijakan pengamanan kantor-kantor kejaksaan dengan menurunkan personel sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025. Prajurit TNI ditempatkan di setiap kejaksaan tingkat tinggi dan kejaksaan negri, dengan rotasi setiap bulan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam instansi kejaksaan tanpa tujuan kepolisian atau keamanan lainnya.
Istana Pengamanan TNI di Kejaksaan: Pertahanan Standar
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota akan dihilangkan dalam…

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dari tuduhan…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memperkirakan dua gelombang puncak arus mudik Lebaran 2026 akan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur…








