Polda Metro Periksa 24 Saksi terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi

Kronologis perkara yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi berawal dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan yang disampaikan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, terdapat 24 saksi yang telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan ijazah palsu S1 yang disebutkan dalam video tersebut.

Pelapor selaku korban mengetahui adanya fitnah dan pencemaran nama baik pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Ia meminta bantuan asisten pribadi dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial terkait pernyataan yang merugikan tersebut. Beberapa nama seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR disebutkan yang terlibat dalam konten fitnah tersebut.

Sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi 24 link video YouTube, dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi cover skripsi, dan lembar pengesahan telah dibawa oleh pihak pelapor dan diterima penyelidik. Pihak terlapor dalam kasus ini masih belum diumumkan karena proses penyelidikan dan pembuktian sedang berlangsung. Beberapa nama yang telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.

Source link

Exit mobile version