Prabowo Approves Increase in Performance Allowance for Youth Ministry

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Dengan regulasi ini, pegawai Kemenpora akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi, menandai penyesuaian pertama sejak kenaikan terakhir pada tahun 2019, yang diatur dalam Perpres No. 14 tahun 2019.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyampaikan apresiasinya terhadap perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan staf Kemenpora. Dalam ucapan pada Sabtu (10 Mei), Dito menyatakan harapannya agar kenaikan tunjangan ini dapat memotivasi staf dalam mencapai visi Asta Cita Presiden.

Sebelumnya, Kemenpora telah berusaha mengajukan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2020, namun ditunda karena pandemi COVID-19. Proposal serupa diajukan kembali pada tahun 2022 namun tidak disetujui karena kementerian belum sepenuhnya menyederhanakan birokrasi.

Menyikapi evaluasi tersebut, Kemenpora mengeluarkan Peraturan Menteri No. 8 tahun 2022 untuk reformasi birokrasi. Pada 2023, kementerian mencapai 99% penyelarasan posisi fungsional, merujuk pada pencapaian tersebut, proposal baru untuk penyesuaian tunjangan diajukan pada tahun 2024.

Setelah beberapa presentasi dan evaluasi dengan berbagai pihak mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, hingga Sekretariat Presiden, proposal akhirnya mendapatkan persetujuan.

Dengan peningkatkan tunjangan kinerja ini, diharapkan pegawai Kemenpora akan dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang pemuda dan olahraga. Melalui komitmen penuhnya, Kemenpora akan terus mendorong pencapaian tujuan Asta Cita Presiden, terutama dalam aspek prestasi olahraga dan pemberdayaan pemuda.

Source link

Exit mobile version