Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengakuan penyidik mereka, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menyinggung eks Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan bocornya rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada tahun 2019. Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5). Menurut Rossa, tindakan yang dilakukan oleh Firli tersebut menyebabkan OTT tersebut gagal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan tersebut. Keterangan Rossa diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi jaksa KPK dalam menghadapi persidangan Hasto di pengadilan. Rossa juga menyinggung bahwa OTT tersebut telah tersebar di masyarakat sebelum Hasto dan Harun Masiku berhasil diamankan, menimbulkan pertanyaan mengapa informasi tersebut dibocorkan sebelum penangkapan dilakukan.
Di sisi lain, Firli sebelumnya membantah kabar bahwa Hasto Kristiyanto akan ditangkap dalam OTT kasus Harun Masiku pada tahun 2019. Firli menyatakan bahwa pihaknya hanya menetapkan empat tersangka, dengan salah satunya adalah Harun yang saat itu sedang berada di luar negeri. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada konfirmasi mengenai informasi tersebut. Firli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian untuk mengoordinasikan proses hukum tersebut.