Mahasiswa ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengumumkan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menyusahkan Jokowi dan Prabowo ‘berciuman’. “Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim,” kata Erdi. Istana juga memberikan komentar terkait kontroversi ini, dengan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan membiarkan proses hukum berjalan jika terbukti ada pelanggaran pidana.
Hasan juga mencatat bahwa dalam konteks demokrasi, ekspresi publik dan kritik adalah hal yang sah, meskipun pemerintah lebih memilih untuk mendukung pemuda yang perlu bimbingan. Kasus SSS sendiri masih dalam proses penyelidikan, di mana ia diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasan juga menambahkan bahwa Prabowo selama masa jabatannya tidak pernah membawa kritik atau unjuk rasa rakyat ke jalur hukum. Dalam hal ini, pemerintah menggarisbawahi kebutuhan akan tanggung jawab dalam ekspresi dan menghindari konten yang mengarah pada penghinaan atau kebencian.