Wamendagri Bima Arya: Mengatasi Ormas Meresahkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum dan menyebabkan kekhawatiran bagi warga dapat dibubarkan. Menurutnya, Presiden telah memberikan instruksi langsung untuk memastikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat terjaga. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membuka saluran pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas ormas yang mengganggu.

Wamendagri juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan ormas yang berperilaku anarkis atau melanggar hukum. Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum oleh kepala daerah. Untuk memperkuat penanganan terhadap ormas yang meresahkan, pemerintah bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri.

Di tengah situasi di Bali, Bima mengapresiasi peran sistem sosial dan adat di pulau tersebut yang mampu menangkal ormas yang tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya penolakan terhadap ormas dilakukan melalui jalur hukum dan koordinasi dengan aparat yang berwenang. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan ormas yang meresahkan dapat ditindak secara tegas.

Source link