Sanksi Hukum Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kestabilan ekonomi. Di Indonesia, undang-undang mengatur sanksi bagi pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu. Pasal-pasal terkait dengan uang palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aturan hukum menyatakan bahwa pembuat atau pemalsu uang kertas atau logam yang dikeluarkan negara dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli dapat dipenjara paling lama 15 tahun. Sanksi hukum juga berlaku bagi mereka yang mengedarkan, menyimpan, atau memasukkan uang palsu ke wilayah Indonesia, serta untuk mereka yang memiliki alat atau bahan untuk memalsukan uang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga menetapkan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku kejahatan terkait uang palsu.

Untuk mencegah tertipu oleh uang palsu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah. Bank Indonesia telah mengenalkan metode 3D sebagai cara praktis untuk membedakan uang asli dan palsu. Penggunaan lampu UV atau detektor uang juga dapat membantu dalam mengidentifikasi keaslian uang. Selain itu, penting untuk memeriksa setiap uang yang diterima, terutama saat transaksi tunai, dan waspada terhadap transaksi di tempat sepi atau tergesa-gesa. Jika menemukan uang palsu, disarankan untuk menyimpannya sebagai bukti dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang agar peredaran uang palsu dapat dihentikan.

Source link