Perbedaan QRIS dan GPN: Pentingnya Memahami Keduanya

Pada era teknologi yang terus berkembang, metode transaksi pun mengalami transformasi. Kini, masyarakat semakin familiar dengan pembayaran digital yang dapat dilakukan dengan mudah melalui satu kali tap atau scan QR code, sehingga belanjaan dapat langsung diselesaikan tanpa menggunakan uang tunai. Di balik kemudahan ini, terdapat dua sistem utama yang perlu dipahami yaitu QRIS dan GPN, sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional Indonesia yang sering didengar namun masih membingungkan bagi sebagian orang.

QRIS (Quick Response Indonesian Standard) merupakan standar nasional untuk pembayaran digital berbasis QR code. Dengan QRIS, konsumen dapat melakukan transaksi menggunakan berbagai aplikasi dompet digital seperti OVO, DANA, Gopay, ShopeePay, dan lainnya hanya dengan melakukan satu kali scan QR code. Kelebihan QRIS adalah kemudahan penggunaan untuk pelaku usaha, terutama UMKM, karena tidak memerlukan perangkat tambahan dan memiliki biaya transaksi yang rendah. Sistem QRIS juga mendukung konektivitas lintas negara ASEAN, memungkinkan turis asing menggunakan dompet digital mereka untuk bertransaksi di Indonesia dan sebaliknya.

Sementara GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) adalah sistem yang menghubungkan jaringan antarbank nasional Indonesia. Dengan adanya GPN, transaksi menggunakan kartu debit tidak lagi tergantung pada jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard, bahkan untuk transaksi domestik. GPN memungkinkan pemrosesan transaksi secara lokal, sehingga data dan biaya transaksi tetap berada di Indonesia, mengurangi ketergantungan pada pihak luar. Dengan jaringan GPN, kartu debit dari bank manapun dapat digunakan di mesin EDC atau ATM yang terhubung dengan GPN.

Meskipun memiliki fungsi yang berbeda, QRIS dan GPN saling melengkapi dalam menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan aman. Keduanya juga berperan dalam mendukung kedaulatan ekonomi digital Indonesia serta mengurangi dominasi sistem pembayaran global. Penerapan QRIS, GPN, dan inovasi-inovasi pembayaran cepat lainnya menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kemandirian ekonomi digital serta memperkuat kolaborasi antarnegara untuk kemajuan ekonomi digital secara bersama-sama tanpa diskriminasi atau monopoli pasar global tertentu.

Source link