Dalam dunia kerja, istilah karyawan dan buruh sering digunakan dengan makna dan status yang berbeda. Karyawan adalah individu yang bekerja di suatu lembaga atau perusahaan, menawarkan tenaga dan keahlian untuk memperoleh gaji. Mereka dianggap aset berharga bagi perusahaan, terutama jika memiliki latar belakang profesional dan pengalaman yang memadai. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan didasari oleh kesepakatan tertulis atau perjanjian kerja, yang membedakan karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Di sisi lain, buruh adalah seseorang yang bekerja untuk pihak lain tanpa hubungan kerja formal atau perjanjian tertulis. Mereka tetap mendapatkan bayaran atas jasa yang diberikan, baik melalui pekerjaan fisik maupun pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu. Buruh tidak terikat pada perjanjian kerja tetap dan seringkali menjalani lebih dari satu pekerjaan sekaligus.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak melarang buruh memiliki pekerjaan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat. Meskipun fungsi buruh dan karyawan sebenarnya tidak jauh berbeda, pandangan masyarakat terkadang meremehkan buruh karena dianggap tidak memiliki ikatan resmi dengan perusahaan.
Terdapat beberapa kategori buruh berdasarkan jenis pekerjaan, yaitu buruh fisik yang mengandalkan kekuatan tubuh, buruh berkeahlian yang menjalankan tugas dengan keterampilan tertentu, dan buruh profesional yang memiliki keahlian spesifik dalam bidang tertentu. Setiap jenis buruh memiliki peran penting sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam dunia kerja.