Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 3 Mei 2025. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RAM di Kelurahan Dawuhan, Situbondo.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, tim Opsnal Satresnarkoba juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni HW dan SH. Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita sejumlah paket sabu dengan total berat 4,21 gram. Menurut Luthfi, penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Situbondo agar bersih dari pengaruh buruk narkotika.