Berita  

Dilarang dalam UU ITE: Daftar Pelanggaran Terlarang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE, merupakan landasan hukum yang diperbarui untuk mengatur aktivitas di ranah digital. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tindakan yang dilarang dalam UU ITE dan dapat dikenai sanksi pidana antara lain pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian online, penyebaran konten asusila, serta pengancaman dan pemerasan.

Pencemaran nama baik dilarang dan dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Larangan terhadap ujaran kebencian, terutama berbasis SARA, juga ditegaskan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Perjudian online juga diatur dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Penyebaran konten asusila, seperti pornografi, juga dilarang dan dapat mengakibatkan pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, larangan juga terhadap konten yang mengandung pengancaman dan pemerasan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. UU ITE menjadi payung hukum yang penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial dan teknologi informasi dengan bijak dan memahami larangan-larangan yang ada dalam UU ITE. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas digital secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link