Fahmi menyoroti rekaman percakapan antara Ismail, asisten Nikita dengan seseorang, yang dijadikan dasar pelaporan. Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut diduga dilakukan secara ilegal sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang ITE. Fahmi menjelaskan bahwa rekaman percakapan antara seseorang dengan Ismail Marzuki merupakan dasar laporan yang ia gunakan untuk melaporkan hal ini ke polisi. Rekaman tersebut sempat disebarluaskan sebelumnya. Hal ini diungkapkan dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus tersebut.
Penahanan Klien oleh Pengacara Nikita Mirzani Hingga 1 Juni 2025

Read Also
Recommendation for You
Pada hari Minggu, 21 September 2025, PaSKI (Persatuan Seniman Komedi Indonesia) mengadakan kampanye Hari Komedi…
Calvin Harris, DJ dan produser musik ternama asal Skotlandia, telah mengajukan gugatan serius terhadap mantan…
Anandya Dipo Pratama menyatakan bahwa keluarga Azizah saat ini mengikuti proses hukum yang berlaku dan…
Vidio baru-baru ini merilis trailer resmi untuk original series terbaru yang berjudul Jalinan Terlarang. Series…
Menghadapi kenyataan pahit akibat kehilangan cinta yang telah lama dijaga, membuat hati terasa hancur. Perasaan…