MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik dalam Ucapan Marga Pono

MKD DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani, seorang legislator dari Gerindra, melanggar kode etik karena ucapannya yang memlesetkan marga Pono menjadi “porno”. Dalam sidang terbuka, MKD memberikan sanksi ringan kepada Dhani berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Rayen Pono, musisi yang bersangkutan. Dhani diberi waktu tujuh hari sejak putusan untuk meminta maaf.

Dhani sebelumnya dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis oleh Rayen Pono dan Joko Priyoski. Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang diucapkan Dhani dalam rapat Komisi X DPR. Dhani mengklarifikasi bahwa ucapannya adalah slip of the tongue dan mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono.

MKD juga menyayangkan video di mana Dhani menyebut marga “Pono” sebagai “Porno” dalam acara diskusi terkait Hak Cipta. Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya memiliki unsur pidana dan berkomitmen untuk memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.

Source link