Pemerintah di bawah kepemimpinan Menko Polkam, Budi Gunawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat yang mengganggu investasi. Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum. Dalam rangka ini, Pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi.
Rapat koordinasi lintas kementerian telah digelar untuk membahas permasalahan tersebut, melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan instansi lainnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keamanan dan kepastian hukum demi menjaga jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga memahami pentingnya rasa aman bagi masyarakat serta pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Oleh karena itu, operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan akan dilaksanakan bersama oleh jajaran TNI-Polri dan seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah. Meskipun pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul, mereka menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang melanggar hukum atau merusak tatanan sosial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kestabilan keamanan dan kepastian hukum dapat terjaga, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pembangunan serta kemajuan ekonomi Indonesia.