Pengusaha Surabaya Buka Pabrik, Penahan Ijazah Karyawan

Gudang CV Sentoso Seal yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya, kembali dibuka diam-diam oleh pemiliknya, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo. Penyegelan gudang tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diperlukan. Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pembukaan segel itu awalnya disebut untuk keperluan perawatan, namun ternyata terdapat aktivitas produksi yang masih berlangsung di dalam gudang. Setelah menemukan hal ini, pihak kepolisian dan Satpol PP Surabaya kembali menyegel gudang CV Sentoso Seal dan membuat berita acara bersama pemilik perusahaan.

Eri menyatakan bahwa setelah aktivitas produksi diam-diam ini, peringatan kedua diberikan kepada perusahaan, dan jika pelanggaran terus terjadi, akan dilanjutkan ke proses pidana. Politikus PDIP ini juga mengajak warga Surabaya untuk ikut mengawasi aktivitas industri di wilayah tersebut. Sebelumnya, Wali kota Surabaya juga memerintahkan Satpol PP untuk menyegel gudang CV Sentoso Seal karena melanggar Perda Kota Surabaya tentang Perindustrian dan Perdagangan. Perusahaan ini sebelumnya juga diduga menahan ijazah puluhan eks karyawannya, yang kemudian terungkap usai salah seorang eks karyawan mengadu tentang hal ini. Polemik antara pemilik perusahaan dan pihak terkait terus berlanjut, dengan laporan dugaan penahanan ijazah yang kemudian dilakukan oleh beberapa eks karyawan.

Source link