Operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berlanjut untuk menertibkan kendaraan di wilayah hukumnya. Setelah berhasil menindak 108 pelanggar lalu lintas sebelumnya, operasi lanjutan di Jalan Raya Provinsi, Kecamatan Jrengik, kembali berhasil menindak ratusan kendaraan pelanggar. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut sebanyak 132 kendaraan terjaring. Operasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan apel pasukan sebagai poin awal. Tujuan utama dari operasi tersebut adalah untuk mencegah dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Pelanggaran yang ditemukan langsung ditindak dengan tilang, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan pelanggaran lainnya. Hasil operasi tersebut mengamankan 4 unit kendaraan roda dua (R2), 4 unit kendaraan roda empat (R4), dan 124 lembar STNK yang dibawa ke Kantor Satlantas Polres Sampang. Lebih lanjut, Dishub juga melakukan penindakan terhadap 24 kendaraan, sementara Bapenda menindak 35 kendaraan. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Operasi Gabungan Sampang: Ratusan Kendaraan Terjaring, 132 Ditilang

Read Also
Recommendation for You

Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah klaim tentang adanya tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan AKP…

Polda Metro Jaya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten inses atau hubungan sedarah di…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia belum pasti akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu…

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan dialog dengan diaspora di Saint Petersburg, Rusia…