Berita  

Capaian Realisasi Pajak Lebak: 23,7% Target Rp 248 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 248,6 miliar. Sampai dengan 20 April 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 58,9 miliar, atau sekitar 23,7 persen dari target tahunan. Meskipun demikian, Bapenda tetap optimistis bahwa seluruh target akan tercapai dalam sisa waktu tahun anggaran. Target tersebut termasuk 13 jenis pajak daerah, seperti pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, dan mineral bukan logam, serta pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak restoran, listrik, hotel, parkir, hiburan, PKB, dan BBN-KB.

Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, menyatakan bahwa meskipun realisasi hingga April hanya mencapai 23,7 persen, mereka optimistis dapat mencapai target karena masih ada potensi yang belum dimanfaatkan, terutama dari sektor jasa dan properti. Implikasi pencapaian target pajak memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah, di mana penerimaan pajak daerah menjadi sumber pendanaan program prioritas, mulai dari infrastruktur dasar hingga layanan publik. Bapenda sedang merumuskan strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan, termasuk melalui pemanfaatan sistem digital, pengawasan lapangan, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan waktu yang tersisa delapan bulan menuju akhir tahun anggaran, Bapenda menilai bahwa upaya kolektif dan tata kelola pendapatan yang baik menjadi kunci keberhasilan mencapai target pajak yang telah ditetapkan. Kesadaran wajib pajak juga menjadi fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Source link