Mabes Polri bersedia menyesuaikan penerapan pasal-pasal Undang-Undang ITE terkait dengan unsur pencemaran nama baik setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa Korps Bhayangkara akan patuh sepenuhnya terhadap putusan yang diberlakukan. Polri mengakui akan menyesuaikan dan tunduk pada putusan MK sebagai aturan yang berlaku guna memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan bahwa Pasal yang menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah dan korporasi.
Dengan demikian, kasus-kasus yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang akan dikecualikan dari proses hukum jika terkait dengan lembaga pemerintah, kelompok orang tertentu, institusi, korporasi, atau jabatan. MK juga mengklarifikasi frasa-frasa tertentu dalam UU ITE yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatan lain yang melibatkan UU ITE, MK juga mencatat bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dihubungkan dengan penjelasan yang ada.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kata “kerusuhan” dalam UU ITE merujuk kepada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber. Hal ini membuka pembatasan terhadap kabar bohong yang dapat memicu kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber. Putusan MK akan memberikan arahan yang jelas terkait dengan penerapan UU ITE ke depannya.