Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, dengan inisial NH (41) berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Siak Hulu, karena diduga terlibat dalam penanaman dan kepemilikan tanaman ganja. Penangkapan terhadap NH dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Permata Teropong Blok B Nomor 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal bersama aparat desa kemudian langsung mendatangi rumah NH dan menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam di pot dan polybag di belakang rumah itu. Dari hasil interogasi, NH mengakui bahwa ia menanam biji ganja dengan cara menaburkannya ke dalam pot dan polybag, merawatnya setiap hari, serta mengonsumsi daun ganja tersebut selama lima bulan terakhir dengan mencampurkannya bersama tembakau. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kabar ini disampaikan oleh AKP Hendra pada Rabu, 30 April 2025. Yudha Pratama adalah pewarta untuk berita ini, dan Mahrus Sholih adalah editor.
Penangkapan Pria di Kampar Tanam Ganja di Pekarangan: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan pemakluman terhadap eks Menteri Perdagangan…

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula,…

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 17 kasus kejadian luar biasa keracunan pada program…

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait dengan…

Satgas Habema TNI melakukan penembakan terhadap 18 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Intan…