Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera memanggil musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan pelanggaran etik setelah memplesetkan marga Pono menjadi porno. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas laporan Rayen sebelum membahas pokok aduan tersebut. Dek Gam juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Rayen terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Rencananya, Rayen akan dihadirkan pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 30 April.
Selain itu, Dek Gam juga akan memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa MKD DPR akan menangani laporan ini secara objektif dan tidak akan melakukan pemilihan-pemilihan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran etik. Ahmad Dhani dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis dengan memplesetkan marga Pono menjadi ‘porno’. Rayen, bersama dengan tim kuasa hukumnya, telah mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ke Kantor MKD, Jakarta. MKD menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun dan semua anggota DPR akan diperlakukan sama di hadapan hukum.