Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan RA (19) yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras berbahaya di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda itu di rumahnya di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan. Selain menemukan 120 butir pil Trex, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti uang tunai dan telepon genggam. RA ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi pada Satresnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trex yang telah meresahkan masyarakat.
Pemuda Asal Kapongan Ditangkap Polres Situbondo atas Dugaan Edar Pil Trex
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz telah berhasil menangkap salah satu pelaku penembakan terhadap patroli…

Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan terbang ke Teheran, Iran bersama dengan pemimpin Pakistan untuk…

Ratusan warga memadati kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohamad Boroujerdi di Menteng, Jakarta Pusat…

Sejumlah pihak menyambut dengan positif vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan mantan Presiden dan Wakil Presiden, ketua umum…







