Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan RA (19) yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras berbahaya di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda itu di rumahnya di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan. Selain menemukan 120 butir pil Trex, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti uang tunai dan telepon genggam. RA ditahan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi pada Satresnarkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trex yang telah meresahkan masyarakat.
Pemuda Asal Kapongan Ditangkap Polres Situbondo atas Dugaan Edar Pil Trex

Read Also
Recommendation for You

Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah klaim tentang adanya tindakan pelecehan atau pencabulan yang dilakukan AKP…

Polda Metro Jaya telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten inses atau hubungan sedarah di…

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia belum pasti akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu…

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan dialog dengan diaspora di Saint Petersburg, Rusia…