Berita  

Sanksi Hukum untuk Hakim Penerima Suap: Pandangan Undang-Undang

Kasus menerima suap di kalangan para hakim sedang marak terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satunya seperti kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya. Bahkan, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar. Tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap hukum negara.

Hukuman bagi hakim penerima suap terkait dengan undang-undang juga telah diatur. Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap telah diatur dalam pasal dalam perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan berbagai hukuman. Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pelanggaran kode etik oleh hakim yang menerima suap juga menjadi perhatian. Hakim yang menerima suap juga telah melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur dan akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara dan denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi kepada hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima. Kesimpulannya, sanksi hukum yang berlaku bagi hakim yang menerima suap telah diatur dengan harapan mampu menimbulkan efek jera, memperkuat integritas lembaga peradilan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali terhadap sistem hukum negara.

Source link