Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengonfirmasi bahwa MSF dijerat oleh Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Video yang beredar di media sosial menunjukkan dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat pemeriksaan USG. Dokter tersebut telah ditangkap oleh jajaran Polres Garut setelah dilakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan sementara mengungkap bahwa dokter kandungan itu memberikan iming-iming USG gratis kepada korban dan layanan tersebut diberikan secara personal tanpa tercatat dalam buku pasien klinik. Motif pelaku diduga karena hasrat seksual pada pasien. Kasus ini terus ditangani oleh pihak berwenang untuk keadilan lebih lanjut.
Dokter Kandungan Garut Dituduh Pelecehan Seksual: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…