Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, beberapa pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Tahun 2025 menjadi momentum penting dimana program ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Program ini tidak hanya memberikan potongan harga dan pemutihan denda, tetapi juga menghapus tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu contoh provinsi yang memberlakukan program ini adalah Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Provinsi lain seperti Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali juga memberlakukan program serupa dengan jadwal dan kebijakan yang berbeda.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih baik di tahun-tahun berikutnya. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, program diskon dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.