Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah beserta bangunannya. Dokumen ini sangat penting dalam berbagai transaksi tanah seperti jual beli, sewa, atau gadai. Selain itu, sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti resmi hak atas tanah seseorang atau badan hukum, serta menentukan harga jual tanah.
Sertifikat tanah berisi informasi mengenai pemilik tanah, luas lahan, lokasi, dan jenis hak atas tanah. Setiap pemilik yang telah mendapatkan sertifikat tanah wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fungsi dari sertifikat tanah sangat penting, baik bagi pemilik tanah maupun negara. Beberapa di antaranya adalah sebagai bukti legalitas kepemilikan, perlindungan investasi, akses pembiayaan, pembaruan data properti, dan meningkatkan nilai jual tanah.
Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di BPN, pemilik tanah dapat memastikan kepastian hukum, melindungi aset, serta meningkatkan nilai ekonomi propertinya. Sertifikat tanah juga diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memiliki sertifikat tanah yang sah guna melindungi hak kepemilikannya.