Berita  

Cara Ganti Pelat Nomor Mobil 2025: Syarat dan Prosesnya

Mengganti pelat nomor kendaraan mobil di Indonesia merupakan proses yang wajib dilakukan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai lima tahun atau jika terdapat perubahan data kendaraan. Proses ini sangat penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, banyak pemilik mobil yang masih bingung dengan prosedur penggantian tersebut.

Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut termasuk STNK asli beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya milik pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diganti pelat nomornya harus dibawa ke Samsat, serta bukti cek fisik kendaraan yang diperoleh setelah pemeriksaan di kantor Samsat. Pastikan data yang tercantum di KTP sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK untuk menghindari masalah saat pengurusan.

Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan dimulai dengan serahkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat dan lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku. Lalu, isi formulir data kendaraan di loket legalisir dan bayar biaya penggantian pelat nomor. Setelah itu, tunggu hingga dipanggil untuk menerima STNK dan pelat nomor baru.

Penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar. Pastikan untuk datang ke kantor Samsat tersebut agar proses berjalan lancar. Meskipun ada layanan Samsat Keliling, umumnya hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bukan penggantian pelat nomor. Oleh karena itu, lebih baik mengurusnya langsung di kantor Samsat Induk untuk menghindari masalah.

Dengan memahami syarat dan prosedur penggantian pelat nomor kendaraan mobil di Indonesia, pemilik kendaraan dapat menjalani proses tersebut dengan lancar. Pastikan selalu memperhatikan detail dan menyimpan dokumen dengan aman untuk kemudahan di masa mendatang.

Source link

Exit mobile version