Polisi dari Satuan Reskrim Polres Lembata telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri. Kapolres Lembata, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa mengkonfirmasi bahwa lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Lembata, AKP. Donatus Sare mengatakan bahwa lima tersangka telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Adapun identitas kelima tersangka adalah LL, HM, MPO, AL, dan PS. Mereka ditahan setelah ditemukan bukti cukup dalam penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh polisi. Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus kekerasan terhadap remaja laki-laki tersebut terjadi setelah korban dituduh mencuri alat cukur listrik. Kekerasan dilakukan dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor, menelanjanginya, memukulinya, menyalakan api rokok di tubuhnya, dan mengaraknya keliling kampung. Kasus ini terungkap setelah warga melaporkannya ke Polres Lembata. Video kejadian tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dialami korban dan menarik perhatian publik.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan melaporkan kejadian-kejadian serupa agar kekerasan terhadap anak dapat dihindari dan pelakunya bisa diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.