Dilansir dari CNN Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur telah menyegel sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat karena dugaan mengandung alkohol. Penyegelan ini dilakukan setelah viralnya rekaman video di media sosial yang menunjukkan seorang influencer mereview gerai tersebut dan menyebutkan adanya es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa langkah penyegelan diambil sebagai respons terhadap informasi yang tersebar. Influencer dalam video tersebut memperkenalkan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol, termasuk beberapa varian dengan kadar alkohol hingga 40 persen.
Satpol PP Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di gerai es krim yang dimaksud di pusat perbelanjaan. Hasilnya, sejumlah barang bukti seperti dua kotak penyimpanan dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol disita oleh petugas.
Pemilik gerai telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol. Selain itu, Satpol PP Surabaya juga memasang stiker segel dan Pol PP Line pada gerai tersebut karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Tindakan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait kasus penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.