Seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial SO telah ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak tiga kali. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa orang tua korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada Desember tahun lalu. Saat itulah, orang tua mencurigai keberadaan seorang laki-laki di kamar anak mereka. Setelah mendobrak pintu yang tertutup, ibu korban menemukan pelaku berpura-pura merapikan pakaian. Korban kemudian mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan. Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghilang, namun berhasil ditangkap oleh warga setelah berpapasan dengan korban dan keluarganya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pria Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan Anak SMP di Jakbar

Read Also
Recommendation for You

Satgas Antipremanisme di Kota Bandung, Jawa Barat, telah menerima lima laporan dari masyarakat mengenai aksi…
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), menghadiri sidang kasus dugaan suap KPU dengan sikap yang…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk aktif menjadi Juru Bicara…

Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada 20 orang yang terlibat dalam aktivitas pendakian…