Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia

Pelaku Kekerasan Seksual di UGM: Tuntutan Pemecatan Guru Besar Farmasi

Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan inisial EM telah diberhentikan dari jabatan sebagai dosen di kampus tersebut setelah terbukti melakukan kekerasan seksual. Tindakan ini diambil setelah laporan dari pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat UGM terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM pada awal 2024. Total 13 orang, termasuk saksi dan korban dari EM, telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM memastikan bahwa EM melanggar aturan yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. EM juga tak patuh terhadap instruksi terkait kegiatan perkuliahan yang seharusnya dilaksanakan di kampus. Tindakan kekerasan seksual oleh EM diduga terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, rektorat UGM telah mengambil langkah awal dengan membebastugaskan EM dari beberapa jabatan di kampus, termasuk posisi dosen dan kepala laboratorium. Langkah lebih lanjut untuk pemecatan EM sebagai ASN juga sedang diproses oleh rektorat. Keputusan pemecatan EM akan ditetapkan setelah liburan Idul Fitri, dengan sanksi yang mungkin mencakup berat.

Kementerian Saintek Dikti akan menentukan status guru besar EM setelah kasus ini selesai. Yang terpenting adalah perlindungan korban serta upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan melalui konseling dan pendampingan bagi korban dan rekan-rekannya. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dan tenaga pendidik di lingkungan kampus.

Source link