Kuasa hukum pihak keluarga mengungkapkan adanya saksi yang melihat prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, masuk ke dalam mobil bersama korban dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dedi Sugianto, selaku kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa saksi mata tersebut adalah seorang kakek yang sedang berada di pendopo untuk menyadap karet. Menurut Dedi, mereka masih menunggu pengungkapan motif dari pembunuhan oleh tersangka.
Pihak berwenang telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Ada total 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, termasuk adegan Jumran membawa Juwita di dalam mobil dan aksi menghabisi nyawa Juwita. Jumran tereksekusi di dalam mobil sendirian sementara sepeda motor korban ditemukan di pusat perbelanjaan.
Dalam rekonstruksi, terlihat bagaimana Jumran membunuh Juwita dengan cara memegang lehernya dan memiting korban. Jumran kemudian diberhentikan oleh seseorang untuk mengambil sepeda motor korban di lokasi lain sebelum kembali ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor korban. Selama aksinya, Jumran menghancurkan ponsel milik Juwita yang berisi bukti pemerkosaan yang dilakukannya sebelumnya.
Setelah adegan tersebut selesai, Jumran memindahkan Juwita dan sepeda motornya ke pinggir jalan. Dalam upaya menghilangkan sidik jari, Jumran mencuci sepeda motor korban sebelum melanjutkan perjalanan dengan mobil yang ia sewa. Semua ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan pihak berwenang masih terus mengkoordinasikan upaya untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut secara utuh.