Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan apartemen dan rusun dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret lalu. Pramono menjelaskan bahwa PBB akan dihapuskan untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Selain itu, ia juga membebaskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat kelas menengah bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Bagi rumah kedua, akan mendapat keringanan 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh. Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan lebih lanjut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembebasan PBB.
Jakarta Mulai Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 M
Read Also
Recommendation for You

Banjir dan longsor yang terjadi secara sporadis di tiga provinsi Pulau Sumatra menjadi perhatian Presiden…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mempercantik kolong Tol Becakayu dan Tol Dalam Kota sepanjang…

RSUD Aceh Tamiang sekarang kembali beroperasi setelah sebelumnya lumpuh total akibat dampak banjir bandang. Dengan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum…

RS Polri Kramat Jati kembali mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka…







