Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua tersangka lainnya. Berkas perkara telah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum mengajukan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila. Novin diduga terlibat dalam pencatatan uang yang berkaitan dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU), serta melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2024, di mana sembilan orang ditangkap dan uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar disita. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan tempat telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.