Sejumlah massa aksi menolak UU TNI yang melakukan demonstrasi di DPRD Kota Malang masih ditahan oleh pihak kepolisian hingga Senin. Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih dalam proses pemeriksaan. Tim bantuan hukum dari LBH Pos Malang, Wafdul Adif, menyatakan bahwa hingga saat ini, tiga dari massa aksi telah dibebaskan. Sebelumnya, mahasiswa dan masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi tolak UU TNI dilaporkan ditangkap dan menjadi korban kekerasan oleh aparat pada Minggu malam. Tak hanya massa aksi, tim medis dan jurnalis juga mengalami kekerasan. Selain kekerasan fisik, beberapa barang milik massa aksi dan tim medis juga dirampas. Wafdul mengungkapkan bahwa jumlah massa aksi yang tertangkap dan teridentifikasi sekitar enam orang, sementara jumlah yang hilang kontak sekitar 8-10 orang. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut, namun aksi yang dimulai oleh mahasiswa dan masyarakat sipil di DPRD Kota Malang telah memanas dan berakhir dengan beberapa insiden di lokasi.
Enam Massa Aksi Tolak UU TNI Malang: 3 Dibebaskan

Read Also
Recommendation for You
Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…