Sejumlah massa aksi menolak UU TNI yang melakukan demonstrasi di DPRD Kota Malang masih ditahan oleh pihak kepolisian hingga Senin. Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya masih dalam proses pemeriksaan. Tim bantuan hukum dari LBH Pos Malang, Wafdul Adif, menyatakan bahwa hingga saat ini, tiga dari massa aksi telah dibebaskan. Sebelumnya, mahasiswa dan masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi tolak UU TNI dilaporkan ditangkap dan menjadi korban kekerasan oleh aparat pada Minggu malam. Tak hanya massa aksi, tim medis dan jurnalis juga mengalami kekerasan. Selain kekerasan fisik, beberapa barang milik massa aksi dan tim medis juga dirampas. Wafdul mengungkapkan bahwa jumlah massa aksi yang tertangkap dan teridentifikasi sekitar enam orang, sementara jumlah yang hilang kontak sekitar 8-10 orang. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut, namun aksi yang dimulai oleh mahasiswa dan masyarakat sipil di DPRD Kota Malang telah memanas dan berakhir dengan beberapa insiden di lokasi.
Enam Massa Aksi Tolak UU TNI Malang: 3 Dibebaskan

Read Also
Recommendation for You

Satgas Antipremanisme di Kota Bandung, Jawa Barat, telah menerima lima laporan dari masyarakat mengenai aksi…
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), menghadiri sidang kasus dugaan suap KPU dengan sikap yang…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk aktif menjadi Juru Bicara…

Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada 20 orang yang terlibat dalam aktivitas pendakian…