Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris menghadapi potensi penyitaan sebagai bentuk eksekusi terhadap putusan arbitrase oleh perusahaan swasta Navayo International AG. Pemerintah Indonesia bertekad untuk menyelesaikan masalah ini dengan cermat agar tidak merugikan negara di kancah internasional. Namun, dalam konteks dugaan wanprestasi, pemerintah juga mengancam untuk mengambil tindakan hukum terhadap Navayo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan bahwa Indonesia mengalami kekalahan dalam persidangan arbitrase terkait pengadaan bagian-bagian satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Hal ini berujung pada kewajiban membayar utang kepada Navayo. Namun, setelah upaya negosiasi yang berlarut-larut, Navayo akhirnya meminta pengadilan Prancis untuk menjatuhkan eksekusi atas aset pemerintah Indonesia di Prancis.
Navayo International AG adalah perusahaan yang berasal dari Liechtenstein dan beroperasi di Eschen, Liechtenstein. Konflik ini bermula dari kontrak antara Kementerian Pertahanan RI dengan sejumlah perusahaan untuk proyek Satelit Komunikasi Pertahanan pada tahun 2015-2016. Namun, karena keterbatasan anggaran, proyek ini terhenti dan Kemhan gagal memenuhi komitmen kontraknya kepada Navayo.
Pemerintah sedang melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyitaan aset di Prancis sebagai tindakan eksekusi putusan arbitrase. Strategi mitigasi risiko sedang disiapkan agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, proses hukum terhadap Navayo akan terus dilanjutkan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka. Keselamatan aset diplomatik Indonesia juga menjadi perhatian utama dalam menghadapi konflik ini.
Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan transparan, adil, dan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kepentingan Indonesia dalam kancah internasional.