Aset Properti KBRI Prancis Terancam Disita: Kasus Navayo

Aset KBRI Prancis Terancam Disita, Pemerintah Indonesia Berupaya Menahan Dampak Kasus Navayo

Kasus arbitrase antara pemerintah Indonesia dan Navayo International AG kini memasuki fase yang lebih sensitif. Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris berpotensi disita sebagai bagian dari eksekusi putusan arbitrase yang diajukan perusahaan swasta asal Liechtenstein itu. Situasi ini membuat pemerintah bergerak hati-hati, sebab sengketa hukum tersebut bukan hanya soal kewajiban pembayaran, tetapi juga menyangkut nama baik negara di luar negeri.

Putusan arbitrase yang berbuntut panjang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Indonesia kalah dalam persidangan arbitrase terkait pengadaan bagian-bagian satelit Kementerian Pertahanan pada 2016. Kekalahan itu memunculkan kewajiban pembayaran utang kepada Navayo. Namun, setelah proses negosiasi berjalan panjang dan belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, Navayo kemudian meminta pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan tersebut terhadap aset pemerintah Indonesia di Prancis.

Yusril menyampaikan hal itu dalam konferensi pers usai rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan. Menurut dia, pemerintah tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kerugian yang lebih luas bagi negara, terlebih jika aset diplomatik ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian perkara ditempuh dengan pendekatan yang cermat dan terukur.

Berawal dari proyek satelit yang terhenti

Sengketa ini berakar dari kontrak antara Kementerian Pertahanan RI dan sejumlah perusahaan dalam proyek Satelit Komunikasi Pertahanan pada 2015-2016. Proyek tersebut kemudian terhenti karena keterbatasan anggaran, sehingga Kemhan tidak dapat memenuhi seluruh komitmen kontraktualnya kepada Navayo. Dari situ, konflik hukum berkembang hingga masuk ke ranah arbitrase internasional.

Navayo International AG sendiri merupakan perusahaan yang berbasis di Eschen, Liechtenstein. Dalam perkembangan berikutnya, perusahaan itu mendorong langkah hukum agar putusan arbitrase dapat dijalankan di Prancis, yang kini membuat aset properti KBRI di Paris masuk dalam risiko penyitaan.

Pemerintah siapkan langkah hukum dan pencegahan

Pemerintah Indonesia kini menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah penyitaan aset tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi untuk menempuh tindakan hukum terhadap Navayo apabila ditemukan unsur wanprestasi. Opsi itu termasuk kemungkinan penetapan status tersangka dalam proses hukum yang sedang dikaji.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan lebih terkoordinasi, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum. Satgas ini diharapkan dapat mengawal penyelesaian kasus secara transparan, adil, dan tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks yang lebih luas, pemerintah berupaya menjaga agar sengketa ini tidak merembet menjadi preseden buruk bagi kepentingan Indonesia di tingkat internasional.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.