Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2016, mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menyerahkan salinan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, hal ini dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Tom Lembong menekankan pentingnya jaksa untuk mematuhi perintah majelis hakim dan mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya kewajiban jaksa dalam proses penegakan hukum yang telah berlangsung lebih dari 15 bulan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyuruh JPU untuk segera menyerahkan laporan audit tersebut sebelum agenda sidang pemeriksaan ahli dari BPKP. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dalam sebuah kasus terkait impor gula tanpa izin rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan terus menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam proses hukum ini.