Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan dalam sebuah arena telah lama dikenal dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, dalam pandangan ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang jelas. Islam mengajarkan untuk menghindari segala bentuk perjudian dan tindakan yang dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini sering kali dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Sabung ayam juga disertai dengan taruhan atau perjudian, yang jelas diharamkan dalam Islam. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang berasal dari godaan setan dan harus dijauhi. Berdasarkan dalil-dalil dan pandangan ulama, sabung ayam jelas dilarang dalam ajaran Islam. Selain menyebabkan penderitaan bagi hewan tanpa manfaat yang jelas, praktik ini juga sering kali dikaitkan dengan perjudian, yang semakin menegaskan keharamannya.
Para ulama sepakat bahwa sabung ayam adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya, karena perbuatan tersebut dapat menyakiti hewan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan menghindari sabung ayam dan praktik serupa. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam. Menjaga kesejahteraan makhluk hidup adalah suatu tindakan mulia yang sejalan dengan ajaran agama Islam.