Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengalami perubahan dalam rapat pembahasan pada Senin malam. Perubahan tersebut mencakup penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif serta kewenangan terkait penyalahgunaan narkotika dalam operasi militer selain perang (OMSP). Menurut Hasanuddin, dalam draf terbaru, perwira TNI aktif hanya bisa menjabat di 15 lembaga, dibandingkan dengan usulan sebelumnya yang mencakup 16 lembaga.
Selama pembahasan tersebut, tidak ada perubahan mengenai kewenangan TNI dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini hanya ada dua tugas yang diusulkan untuk TNI, yakni membantu menangani ancaman siber dan memberikan bantuan dalam menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Selain itu, terdapat penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dalam RUU TNI, dengan tujuan menciptakan ketegasan dalam struktur organisasinya.
Selain perubahan terkait kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif dan kewenangan terkait pensiun, RUU TNI juga tetap memperbarui larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Adapun rincian kementerian/lembaga yang diusulkan diisi oleh tentara aktif termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perubahan dalam RUU TNI ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran TNI sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta menjaga batas-batas yang telah ditetapkan terkait partisipasi dalam kegiatan politik dan bisnis. Pasal-pasal yang terkait dengan batas usia pensiun juga diatur berdasarkan kepangkatan, sehingga memberikan kejelasan mengenai masa dinas bagi prajurit TNI dengan berbagai jabatan dan pangkat.