Menko Polkam Budi Gunawan alias BG memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti sebelumnya. Menurutnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam melaksanakan tugasnya. BG menegaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal, yaitu mengatur kedudukan dan koordinasi TNI, usia pensiun, dan jabatan di kementerian-lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pembatasan yang ada dan sesuai dengan kebutuhan zaman, terutama dalam penanganan bencana darurat. Pembahasan RUU TNI juga telah menuai sorotan publik, namun pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Sehingga, revisi UU TNI ini tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja TNI sesuai dengan perkembangan zaman.
Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program penyediaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard bagi…

Pada malam Minggu (16/11), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa korban tewas akibat longsor…

Di wilayah Jember, community-based initiatives telah menarik perhatian dalam dua pekan terakhir. Mulai dari edukasi…

Tim SAR gabungan berhasil menemukan delapan korban meninggal akibat kecelakaan kapal feri yang tenggelam di…

Mantan Direktur PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi…







