Menko Polkam Budi Gunawan alias BG memastikan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti sebelumnya. Menurutnya, pemerintah telah menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam melaksanakan tugasnya. BG menegaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga pasal, yaitu mengatur kedudukan dan koordinasi TNI, usia pensiun, dan jabatan di kementerian-lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pembatasan yang ada dan sesuai dengan kebutuhan zaman, terutama dalam penanganan bencana darurat. Pembahasan RUU TNI juga telah menuai sorotan publik, namun pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan tersebut. Sehingga, revisi UU TNI ini tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja TNI sesuai dengan perkembangan zaman.
Menko Polkam BG Tegaskan Revisi UU Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI

Read Also
Recommendation for You

Satgas Antipremanisme di Kota Bandung, Jawa Barat, telah menerima lima laporan dari masyarakat mengenai aksi…
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), menghadiri sidang kasus dugaan suap KPU dengan sikap yang…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk aktif menjadi Juru Bicara…

Dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan…

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan sanksi kepada 20 orang yang terlibat dalam aktivitas pendakian…