Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memberlakukan kebijakan ketat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas mereka sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penerapan sistem Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025. Kendaraan dinas yang tidak berfungsi operasional harus diparkir di lokasi yang ditentukan seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan kendaraan dinas untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap aturan ini. Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak akan ada celah bagi ASN yang mencoba mengakali kebijakan ini, dan sanksi berat menanti bagi yang melanggar. Sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Eri memastikan belum ada laporan penyalahgunaan mobil dinas untuk tujuan mudik. Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menegakkan aturan demi memberikan contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan disiplin.
Cak Eri Atur Pengumpulan Mobil Dinas ASN, Ancaman Sanksi

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…