Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memberlakukan kebijakan ketat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas mereka sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penerapan sistem Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025. Kendaraan dinas yang tidak berfungsi operasional harus diparkir di lokasi yang ditentukan seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan kendaraan dinas untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap aturan ini. Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak akan ada celah bagi ASN yang mencoba mengakali kebijakan ini, dan sanksi berat menanti bagi yang melanggar. Sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Eri memastikan belum ada laporan penyalahgunaan mobil dinas untuk tujuan mudik. Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menegakkan aturan demi memberikan contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan tugas dengan disiplin.
Cak Eri Atur Pengumpulan Mobil Dinas ASN, Ancaman Sanksi

Read Also
Recommendation for You

Desa Bangsri, yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, merupakan contoh nyata bagaimana inovasi dan…

Personel Devadata, band hardcore asal Surabaya, merayakan usianya yang ke-27 dengan merilis single terbaru berjudul…

Cerai gugat merupakan jenis perceraian yang diajukan oleh istri ketika rumah tangga dianggap tidak lagi…